Pelayanan Akta Jual Beli
Alur Pendaftaran proses Akta Jual Beli( AJB ), Akta Hibah( AH ) dan Akta Pemilikan Hak Bersama (APHB) :
· Berkas disiapkan para pihak ( Penjual dan Pembeli )
· Datang ke Kantor Pemerintah Desa biasanya melalui Kepala Dusun ( Kadus )
· Pengecekan Lokasi / tanah yang akan di proses oleh Kadus di dampingi para pihak,
· Setelah pengecekan kebenarannya oleh Kepala Dusun dibuatkan Warkah yang berisi didalamnya Data para pihak penjual, Pembeli dan persetujuan Suami, Istri atau Keluarga serta surat Tugas dari Kepala Desa kepada Sekdes dan Kadus, terlampir Surat Tugas Camat selaku PPATS kepada Kepala Desa dan Sekretris Desa,
· Dicantumkan Harga Transaksi dan Batas-Batas Letak tanah,
· Di Daftarkan ke PPATS untuk proses pengetikan Buku,
· Di kembalikan ke pemerintah Desa untuk dilakukan penandatanganan disertai Dokumentasi penandatangananya,
·
Di sampaikan ke
pengelola PPATS, dilakukan veripikasi Data selanjutnya untuk di tanda tangan oleh
Camat selaku PPATS dan di Register.